22 Juli 2024

Tingkatkan Sinergitas – DISPERIN NTB Menerima Kunjungan Kerja Dinas Perindag

Rabu,11/9/2023
Mewakili Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Kepala Bidang kerjasama, pengawasan, promosi dan investasi, Kepala Bidang PSDI, dan Fungsional Pembina Industri Bahrul Helmi SH. Menerima kunjungan kerja Dinas Perindang Jabar sekaligus mengikuti FGD, bertempat di Kator Bappeda Provinsi NTB. Sebagai moderator Kepala Bidang Perekonomian dab SDA Bappeda, sambutan dari Kaban Bappeda Prov NTB menyampaikan bahwa pentingnya dilakukan sinergitas pembangunan ekonomi kreatif, pemerintah Prov Jabar dan Pemprov NTB telah melakukan MOU pembangunan ekonomi kreatif dan industrialisasi, Pemprov NTB telah dan sedang melakukan perhelatan event2 baik yg berskala nasional maupun internasional moment ini hrs disambut terutama bagi IKM kita utk memasarkan produk2 baik dari ntb atau Jabar. Terkait APHT progres terakhir nya pembangunan fisik sdh selesai dilakukan dan semangat pembangunan APHT tdk terlepas dari sinergi dgn stakeholder terkait terutama dgn Bea Cukai utk memerangi rokok ilegal. Salah satu potensi ekonomi di NTB adalah industri tembakau, Prmprov telah membangun APHT yg anggarannya bersumber dari DBCHT itu, dalam proses tahapan pembangunan APHT yg paling berat adalah pd saat menentukan penyelenggara APHT. Sebagai pedoman pengelolaan telah ditetapkan Pergub sebagai turunan dari PMK 22 Thn 2023 tentang APHT. salah satu amanat dari pergub yaitu membuat Tim Pembinaan yang beranggotakan OPD lintas sektoral, target selanjutnya yaitu mengidentifikasi pelaku usaha yg akan menempati APHT dgn memberikan beberapa kemudahan diawal dan selanjutnya diatur sesuai aturan bisnis.
Mengawali sambutannya Kadis Perindang Jabar menyampaikan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional cukup besar, dan maksud kedatangannya juga utk tindak lanjut MOU bersama pak Gubernur, Jabar menjadi salah satu produsen tembakau terbesar di indonesia, tp yg menjadi kendala belum ada sentra industri seperti yg ada di Propinsi NTB.
Pak Kabid kerjasama menyampaikkan proses pembangunan APHT sesuai PMK 22 thn 2023, al: persyratan sebagai lokasi APHT,Persyratan dan kewajiban penyelenggara, persyratan pengusaha pabrik hasil tembakau dll, serta ikut mengawal penyelenggara pada proses pemaparan bisnis di Bea Cukai.
Kabid PSDI menyampsikkan juga terkait pembangunan dan pengembangan industri tembakau, penguatan kapasitas SDM, dan produk turunan dari industri tembakau. Serta menyampaikkan penggunaan anggaran DBCHT yg dikelola Disperin Prov NTB.DUM