Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri

Ringkasan Tugas

Menyusun bahan/materi kebijakan, program, kegiat- an dan melaksanakan pe- nyusunan kebijakan, koor- dinasi, pengendalian, pem- binaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawa-san, pelaporan, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian kegiatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pengembangan Teknologi Industri, Kreativitas, dan Inovasi.

Rincian Tugas

a. Menyusun bahan/materi kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pengembangan Teknologi Industri, Kreativitas, dan Inovasi;

b. Menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan provinsi;

c. Menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Provinsi;

d. Menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;

e. Menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;

f. Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan koordinasi, pengawasan, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan pengendalian, pengawasan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;

g. Menyusun bahan/materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Pembangunan Sumber Daya Industri;

h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;

i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

Rincian Fungsi

a. Penyusunan danpelaksanaan bahan/materi kebijakan di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri; b. Penyusunan danpelaksanaan Rencana/Programkebijakan di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri;

c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;

d. Pelaksanaan administrasi dinas, pembinaan, di bidang

Pembangunan Sumber Daya Industri; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.