Berdasarkan PerKI No 1 Tahun 2021, Informasi Wajib dilaksanakan dan diumumkan secara berkala : a. Informasi tentang profil Badan Publik; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik; c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik; d. ringkasan laporan keuangan yang telah di audit; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik; g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik; i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; j. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik. | |
UU No. 14 Tahun 2008 | Lihat |
PP No. 61 Tahun 2010 | Lihat |
Perki No. 1 Tahun 2010 | Lihat |
Perma No. 2 Tahun 2011 | Lihat |
Perki No. 1 Tahun 2013 | Lihat |
Perki No. 5 Tahun 2016 | Lihat |
Perki No. 1 Tahun 2017 | Lihat |
Informasi yang dikecualikan | Lihat |
coba | Lihat |
Perki no. 1 Tahun 2021 | Lihat |