REGULASI MENGENAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan PerKI No 1 Tahun 2021, Informasi Wajib dilaksanakan dan diumumkan
secara berkala :

a. Informasi tentang profil Badan Publik;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik;
d. ringkasan laporan keuangan yang telah di audit;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik;
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
j. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
UU No. 14 Tahun 2008Lihat
PP No. 61 Tahun 2010Lihat
Perki No. 1 Tahun 2010Lihat
Perma No. 2 Tahun 2011Lihat
Perki No. 1 Tahun 2013Lihat
Perki No. 5 Tahun 2016Lihat
Perki No. 1 Tahun 2017Lihat
Informasi yang dikecualikanLihat
cobaLihat
Perki no. 1 Tahun 2021Lihat