Menyusun bahan/materi kebijakan, program, kegiatan dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian kegiatan Pembangunan Industri Kecil dan Menengah, Fasilitas Industri, Industri Hijau dan Standardisasi Industri, Pengelolaan Data dan Informasi Industri.
Rincian Tugas
a. Menyusun bahan/materi kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Pembangunan Industri Kecil dan Menengah, Fasilitas Industri, Industri Hijau dan Standardisasi Industri, Pengelolaan Data dan Informasi Industri;
b. Menyusun dan melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;
c. Menyusun dan melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
d. Menyusun dan melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/ Kota;
e. Menyusun dan melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
f. Menyusun dan melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di provinsi
g. Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan koordinasi, pengawasan, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
h. Menyusun bahan/materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
i. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Rincian Fungsi
a. Penyusunan danpelaksanaan bahan/materi kebijakan di bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
b. Penyusunan danpelaksanaan Rencana/Programkebijakan di bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
d. Pelaksanaan administrasi dinas, pembinaan,
di bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.