Sekretaris

Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian kegiatan Perencanaan dan Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian.

Rincian Tugas

a. Menyusun bahan/materi kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Perencanaan dan Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian;

b. Menyusun dan melaksanakan koordinasi kebijakan usulan rencana pembangunan indutri provinsi (RPIP) kegiatan dinas;

c. Menyusun bahan/materi kebijakan usulan rencana pembangunan industri provinsi (RPIP) kegiatan kesekretariatan;

d. Menyusun dan melaksanakan koordinasi kebijakan pembinaan umum perencanaan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan asset/barang daerah, serta urusan rumah tangga dinas;

e. Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan pengendalian, pengawasan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;

f. Menyusun dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan penyusunan bahan/ materi RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Dinas;

g. Menyusun dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Kesekretariatan;

h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;

i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

Rincian Fungsi

a. Penyusunan danpelaksanaan bahan/materi kebijakan di bidang Kesekretariatan;

b. Penyusunan danpelaksanaan Rencana/Progra m kebijakan di bidang Kesekretariatan;

c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;

d. Pelaksanaan administrasi dinas, pembinaan, di bidang Kesekretariatan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.