22 Juli 2024

Kepala Dinas

Merumuskan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian kegiatan Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri, Pembangunan Sumber Daya Industri, Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Balai Industri Kemasan Produk Daerah (BIKPD) dan Teknologi Industrial Park (STIP) serta Kesekretariatan.

Rincian Tugas

a. Merumuskan bahan/materi kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri, Pembangunan Sumber Daya Industri, Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Balai Industri Kemasan Produk Daerah (BIKPD) dan Teknologi Industrial Park (STIP) serta Kesekretariatan;

b. Merumuskan dan menetapkan bahan/materi kebijakan rencana pembangunan Industri, (RPIP),

c. Merumuskan dan menetapkan bahan/materi kebijakan teknis dibidang penguatan struktur Industri,peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,promosi oindustri dan jasa Industri,,standardisasi Industri,,teknologi Industri,pengembangan Industri strategis dan Industri hijau,pembangunan dan pemberdayaan Industri kecil dan Industri menengah,penyebaran dan pemerataan pembagunan Industri,ketahanan Industri dan kerjasama,serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;

d. Merumuskan dan melaksanakan bahan/materi kebijakan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan kebijakan dibidang penguatan struktur Industri,peningkatan daya saing,pengembangan iklim usaha,promosi Industri dan jasa Industri,standardisasi,teknologi Industri, pengembangan Industri strategis dan Industri hijau,pembangunan dan pemberdayaan Industri kecil dan Industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri, ketahanan Industri dan kerjasama, serta peningkatan penggunaan Industri produk dalam negari;

e. Merumuskan dan malaksanakan bahan/materi kebijakan penelitian dan pengembangan dibidang perindustrian;

f. Merumuskan dan menyelenggarakan bahan/materi kebijakan administrasi,pembinaan umum,perencanaan,kepegawaian,keuangan dan pengelolaan barang/asset daerah sesuai dengan data dan ketentuan Perundang-undangan;

g. Merumuskan dan mengidentifikasi bahan/materi kebijakan permasalahan,menganalisa dan mengevaluasi serta merumuskan alternatif pemecahan dibidang perindustrian;

h. Merumuskan dan melaksanakan penyusunan bahan/ materi RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,LKPJ,LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Dinas;

i. Merumuskan dan melaksanakan bahan/materi kebijakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;

j. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;

k. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

Rincian Fungsi

a. Perumusan dan penyelenggaraan bahan/materi kebijakan strategis di bidang Perindustrian;

b. Perumusan dan penyelenggaraan Rencana/Progra m kebijakan strategis di bidang Perindustrian;

c. Pelaksanaan koordinasi,

d. fasilitasi, monitoring dan evaluasi;

e. Pelaksanaan administrasi dinas, pembinaan, di bidang Perindustrian; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

Dokumen Surat menyurat pimpinan Dinas Perindustrian Provinsi NTB dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya 2022-2024