22 Juli 2024

Balai Kemasan

Unit Kerja Balai Kemasan Produk Daerah

Tugas

Melaksanakan tugas teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat sesuai dengan bidang teknisnya.

Fungsi

  1. Pelaksanaan operasional pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat keepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Pelaksanaan operasional tugas-tugas teknis Dinas sesuai dengan bidangnya;dan
  3. Pelaksanaan pelayanan administratif ketatausahaan pada UPTD.

Susunan Organisasi

  1. Kepala;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Diklat dan Promosi;
  4. Seksi Teknis Kemasan; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.