Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri

Ringkasan Tugas

Menyusun bahan/materi kebijakan, program, kegiatan dan melaksanakan penyusunan kebijakan koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintah bidang Perindustrian kegiatan kerjasama, pengawasan dan pengendalian, promosi Investasi Industri.

Rincian Tugas

Sesuai dengan bidang tugas dan fungsi

a. Menyusun bahan/materi kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan kerjasama, pengawasan dan pengendalian, Promosi Investasi Industri.

b. Menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerjasama serta pelaksanaan administrasi kerjasama.

c. Menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantuan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran izin Usaha Industri besar dan izin usaha kawasan industri yang izinya dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi.

d. Menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi atau insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi.

e. Menyusun dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjlIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan kerjasama, pengawasan dan promosi investasi Industri.

f. Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan pengendalian, pengawasan dan promosi investasi Industri.

g. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan.

h. Melaksanakan tugas kedianasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

Rincian Fungsi

a. Penyusunan dan pelaksanaan bahan/materi kebijakan di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri.

b. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana/Program kebijakan dibidang kerjasama,pengawasan dan promosi industri.

c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi.

d. Pelaksanaan administrasi dinas, pembinaan, di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi.