Menurut Undang-Undang NO.14 Tahun 2008, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertaggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayan informasi di badan publik.
Menurut Undang-Undang NO.14 Tahun 2008, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertaggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayan informasi di badan publik.