13 Mei 2024

Upaya Peningkatan Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual: Disperin Dukung Peninjauan dari Kegiatan Edukasi di Provinsi NTB

Pada Senin, 25 Maret 2024, Tim Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) menghadiri Kegiatan Edukasi tentang Perlindungan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTB. Acara ini dilaksanakan di Hotel Aston Inn, Mataram, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bapak Ignatius MT Silalahi, SH., MH, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membangun pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual guna mendorong dan meningkatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang terjadi. Narasumber yang hadir meliputi Pemeriksa Merek Ahli Madya, Raden Nurul Anwar, Analis Kebijakan Christ Andrey Imanuel Napitupulu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta AKP Prayit Hariyanto sebagai Korwas PPNS di Polda NTB.

Hasil dari kegiatan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Merek merupakan tanda berbentuk grafis yang dapat ditampilkan secara visual, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, susunan warna, hologram, dan suara. Merek ini memiliki nilai tambah dalam membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Pentingnya mendaftarkan merek adalah untuk meningkatkan nilai produk, memberikan dasar hukum, dan mencegah tindakan plagiasi. Adapun sanksi bagi pelanggaran merek termasuk pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
  2. Hak cipta adalah hak eksklusif yang melekat pada pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karya ciptanya. Hak cipta secara otomatis timbul saat karya cipta tersebut diwujudkan dan dipublikasikan, dan perlindungan hak cipta tersebut berlaku di banyak negara berkat Konvensi Berne. Proses pendaftaran hak cipta dapat dilakukan secara online melalui situs hakcipta.dgip.go.id.
  3. Seksi Korwas PPNS memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat KUHAP, di mana Penyidik Polri dan PPNS bekerja sama untuk menangani tindak pidana tertentu. PPNS berperan sebagai penyidik dalam kerangka sistem peradilan pidana, bekerja di bawah koordinasi penyidik Polri. Meskipun memiliki tugas dan wewenang tersendiri, PPNS tetap berada dalam kerangka sistem peradilan pidana dan bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya, terutama Polri.

Demikianlah hasil kegiatan edukasi tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual serta mendorong pencegahan terhadap pelanggaran yang terjadi.