Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) NTB tahun 2024 menjadi sorotan utama dengan kehadiran Kadis Perindustrian Provinsi NTB, Nuryanti, SE., ME., sebagai narasumber kunci. Bertempat di Aula Hotel Lombok Raya, agenda ini memaparkan langkah-langkah penting dalam mewujudkan visi ambisius “NTB Emas untuk Indonesia Emas 2045”.
Dalam sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh Kadisperin Nuryanti, sorotan tertuju pada “Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Sumbawa Barat”. Industri smelter menjadi fokus utama pembahasan dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Ada sejumlah tujuan yang diharapkan dari pengembangan industri tersebut:
1. PT.AMNT atau PT.AMIN (Industri Smelter) diharapkan mau menjadi perusahaan Pengelola Kawasan Industri dan terlibat aktif dalam proses pembangunan Kawasan Industri Sumbawa Barat.
2. Langkah selanjutnya adalah mendatangkan pihak-pihak yang tertarik untuk berinvestasi dalam Industri Turunan Smelter di kawasan tersebut.
3. Kesepakatan para pihak dalam Perjanjian Kerjasama menjadi kunci penting untuk memastikan kelangsungan dan kesuksesan proyek ini.
4. Penunjukan perusahaan pengelola KI oleh Pemerintah Daerah melalui SK Penjabat Gubernur atau SK Bupati.
Namun, tidak hanya para pelaku industri saja yang harus memperhatikan beberapa poin penting ini. Sebagai pertimbangan penting, perusahaan pengelola kawasan industri juga perlu memperhatikan hal-hal berikut:
– Implikasi kebijakan yang mengharuskan industri berlokasi di dalam kawasan industri. Hal ini akan menjadi kendala jika lokasi PT AMIN atau PT AMNT berada di luar kawasan industri yang sedang dibangun.
– Proses pengajuan surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (SKPBKI) untuk kegiatan usaha industri diluar kawasan industri.
– Insentif perpajakan dan kepabeanan yang diberikan kepada pengelola kawasan industri dan tenan di dalamnya, berdasarkan PMK nomor 105 tahun 2016.
– Izin lokasi/KKPR bagi tenan dalam kawasan industri yang akan diterbitkan secara otomatis melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA).
– Izin lingkungan bagi tenan dalam kawasan industri yang hanya berupa rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) rinci yang disetujui oleh pengelola kawasan industri.
Musrenbang NTB tahun ini bukan hanya sekadar wacana, namun merupakan langkah konkret dalam mengarahkan NTB ke arah masa depan yang gemilang. Dalam semangat kolaborasi antara pemerintah dan industri, NTB siap memainkan peran pentingnya dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara emas pada tahun 2045.
