Kepala Dinas Perindustrian NTB diwakili oleh Pejabat Fungsional Pembina Industri Ety Hartati, S.Si menghadiri undangan rapat dalam rangka Pembahasan Surat Edaran Penggunaan Produk UMKM pada Kabupaten/Kota, bertempat di Ruang Rapat Organisasi Provinsi NTB.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, Perwakilan dari Dinas Perdagangan NTB, Dinas Koperasi UKM NTB, Bappeda NTB dan Insperktorat Provinsi NTB
Surat Edaran Penggunaan produk UMKM pada kab/kota ini bertujuan untuk mencarikan pasar dan meningkatkan daya saing serta perkembangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada Kabupaten/Kota se NTB dan membangun komitmen dan ketaatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam menggunakan produk lokal.
Ada beberapa hal yang dibahas pada rapat terkait pembahasan Surat Edaran Gubernur Penggunaan Produk UMKM pada Kabupaten/Kota, yaitu:
- Story jumat salam yang didapatkan di desa; diharapkan dengan Jum’at salam ini akan didapatkan sesuatu potensi khas yg dapat diangkat dari masing-masing desa.
- Banyak produk umkm di desa yang belum dioptimalkan, dengan berbagai kendala.
- Keberpihakan dan bagaimana membantu menciptakan pasar melalui bumdes di desa dan ntb mall.
- Mendorong penggunaan produk UMKM termasuk pada warung, restoran dan rumah makan lainnya.
- Diharapkan Keberpihakan hotel dan swasta terhadap produk local lebih tinggi lagi.
- Harus ada daya paksa terhadap pelaku perhotelan dan swasta untuk memanfaatkan dan menggunakan produk UMKM .
- Mengupayakan untuk produk UKM yg belum mempunyai merek / branding untuk dapat dibina dan dilakukan pendampinga.
- Biro organisasi buat akan membuat skema kolaboratif produk unggulan di desa dengan segala kondisi apakah produknya standar atau belum standar.
- Dengan adanya jumat salam dinas desa cukup dibantu dalam pemberdyaaan masayrakat desa, dlm upaya peningaktan ekonomi masyarakat.
Pada kesempatan ini ibu Ety Hartati, S.Si menyampaikan “Dinas perindustrian sesuai dengan tupoksinya sudah melakukan pembinaan peningkatan kualitas produk IKM dan pendampingan terhadap legalitas dan sertifikasi lembaga IKM, termasuk mendorong IKM untuk mengajukan sertifikasi TKDN untuk industri kecil, sehingga dgn adanya sertifikat TKDN IK akan membuka peluang pasar bagi IKM”
