Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian kegiatan Umum dan Kepegawaian.

Rincian Tugas

a. Menyiapkan bahan/materi kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Umum dan Kepegawaian;

b. Menyiapkan bahan/materi kebijakan pembinaan pengelolaan dan administrasi kepegawaian, system manajemen dan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga dinas;

c. Menyiapkan bahan/materi kebijakan pembinaan, pengelolaan dan teknis administrasi Kepegawaian dan Umum;

d. Menyiapkan bahan/materi kebijakan kebijakan dan melaksanakan pengendalian, pengawasan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;

e. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Umum dan Kepegawaian;

f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;

g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.