Mataram, 25 Juli 2024 – Kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB di Hotel Aston Inn, Mataram, diisi dengan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek.
Pada kesempatan tersebut, sertifikat HKI Merek secara resmi diserahkan kepada Kepala Dinas Perindustrian NTB, Ibu Hj. Nuryanti, S.E., M.E sebagai bentuk penghargaan atas upaya dan kontribusi dalam pengembangan dan perlindungan merek-merek lokal di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bapak Achmad Fahrurrozi. Dalam sambutannya, Kepala Divisi menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perlindungan kekayaan intelektual. Beliau menekankan pentingnya perlindungan HKI untuk mendukung daya saing produk-produk lokal di pasar global.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Bapak Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Dinas Perdagangan NTB, perwakilan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, perwakilan dari sektor industri, akademisi, petani, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan dan perlindungan produk-produk lokal. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HKI serta mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan pelaku industri di NTB.
Kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk memperkuat identitas produk lokal dan melindungi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh daerah tersebut. Melalui perlindungan HKI, produk-produk lokal dapat lebih dikenal luas dan memiliki nilai tambah di pasar yang lebih kompetitif.
