Sertifikat halal/Label halal saat ini sangat dibutuhkan oleh kalangan IKM makanan terutama makanan ringan olahan. Yang kini telah diberikan kemudahan oleh BPJPH melalui program self declare (pernyataan sendiri) untuk percepatan status halal produk-produk IKM makanan rendah resiko.
Bersama teman-teman KKN Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Universitas Mataram, Tim Sarpras menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Label Halal Produk IKM Desa Teratak, bertempat di Aula Pak Slamet Desa Teratak, Dusun teratak RT. 04 – Batukliang Lombok Tengah. (Jumat, 26 Juli 2024)
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN PMD Unram yang berkolaborasi dengan pemerintah desa sebagai upaya pengembangan usaha IKM setempat bagi yang belum memiliki legalitas usaha seperti NIB dan Halal. Kepala Desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa, kadus, pemdes, mahasiswa UIN dan UMMAT serta 12 IKM hadir pada kegiatan tersebut.
Sekretaris Desa Bapak Muhammad Turmudji memberikan sambutan “Label halal itu sangat penting, mengingat kita daerah lombok ini mayoritas muslim dan Indonesia merupakan muslim terbanyak sehingga apabila sudah ada label halal insyaAllah pembeli akan percaya bahwa produk itu aman dikonsumsi dan dapat meningkatkan daya beli”.
Dalam hal ini, Tim Sarpras memaparkan materi tentang legalitas usaha yaitu pelabelan halal. Keinginan IKM untuk memiliki sertifikat halal tentu menjadi nilai tambah bahwa IKM tersebut siap untuk naik kelas. Dengan adanya label halal pada produk akan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya jual yang luas.
Harapannya, Desa Teratak ini memiliki produk-produk yang bisa bersaing dipasaran sehingga produktivitas IKM disini terus berkelanjutan yang tentunya meningkatkan ekonomi desa.
