Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nuryanti, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada Senin (30/6), yang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB, termasuk Penggabungan Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan
