Pada hari Selasa, 7 Mei 2024, saya mewakili Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB dan Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan, Promosi, dan Investasi, menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Industri Tembakau/Sentra Industri Hasil Tembakau di Hotel Hyatt Regency Bali.
Acara ini dibuka oleh Direktur Perwilayahan Industri, diikuti dengan pemaparan materi dari Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan, serta Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar dari Kementerian Perindustrian.
Peserta rapat meliputi perwakilan dari Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota yang sudah atau sedang membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau/Sentra Industri Hasil Tembakau (KIHT/SIHT).

Materi yang dibahas oleh para pemateri meliputi:
• Update penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dalam rangka KIHT/SIHT pada tahun 2024 serta evaluasi hingga tahun 2023, beserta peraturan terkait.
• Kebijakan dan regulasi terkait Area Pengelolaan Hasil Tembakau (APHT) dalam rangka pembangunan KIHT/SIHT.
• Potensi perkembangan Industri Hasil Tembakau (IHT) di daerah yang memiliki/mengusulkan KIHT/SIHT.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB menyampaikan permasalahan terkait pentingnya penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, perlunya pedoman proses bisnis IHT dari hulu ke hilir, serta meminta arahan terkait sinkronisasi regulasi agar tidak membingungkan pelaksanaan APHT baik yang sudah ada maupun yang baru akan memulai pembangunan.
Dinas Perindustrian Provinsi NTB juga mengusulkan kepada Kementerian Perindustrian untuk menambahkan satu istilah/terminologi terkait tempat pemusatan industri hasil tembakau agar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang APHT. Usulan ini bertujuan untuk menjadikan pengelolaan dan pengembangan APHT Paok Motong lebih fleksibel.
