Senin 4 Maret 2024 dan Selasa 5 Maret 2024 – Fungsional Pembina Industri Misbah Ali Astanugraha mengikuti Kegiatan Promosi Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB bertempat di Hotel Jayakarta, Jl. Raya Senggigi, Lombok Barat.
Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Pengentahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis, sedangkan Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan asal suatu produk hasil alam yang memiliki karakteristik dan kualitas khusus dibandingkan dengan produk dari daerah lain yang telah memiliki reputasi yang diasosikan dengan daerah asal, lingkungan geografis yang spesifik dan berhubungan erat dengan area produksi.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk perlindungan detensif KIK dan produk hasil alam yang memiliki Indikasi Geografis yang khas sebagai kekayaan warisan budaya Indonesia sekaligus mensosialisasikan kepada Dinas yang ada di daerah atas pentingnya mencatatkan KIK dan IG sebagai upaya perlindungan hukum akan warisan budaya yang ada di indonesia khususnya di NTB. .
Sehingga harapannya dengan diadakannya kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya peran dari OPD pemerintah daerah untuk bersinergi dan bekerjasama untuk melakukan inventarisasi dan upaya pencatatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal sebagai warisan budaya dan hasil alam yang memiliki keunggulan Indikasi Geografis agar memiliki nilai keekonomian dan mencegah pihak asing/luar melakukan klaim terhadap warisan budaya yang dimiliki oleh NTB. Untuk itu dibutuhkan keseriusan dan kerjasama yang baik serta berkelanjutan antara Pemerintah pusat maupun daerah dalam meningkatkan Inventarisasi KIK dan IG yang ada di NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *