Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Nuryanti, S.E., M.E., didampingi Sekretaris Dinas Lalu Luthfi, S.T., M.Si., bersama Tim Bidang Kerjasama dan Promosi Industri, bertempat di Aula Dinas Perindustrian Provinsi NTB.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Mataram, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTB, penyelenggara APHT Paok Motong, serta perwakilan dari perusahaan pabrik hasil tembakau yang beroperasi di kawasan tersebut.
Perkembangan Jumlah Perusahaan dan Serapan Tenaga Kerja Hingga saat ini terdapat empat perusahaan yang beroperasi di kawasan APHT Paok Motong, yaitu CV. Raka Dimas, CV. Aga Indo Jaya, UD. Lumbung Selaparang, dan CV. Adua.
Keempat perusahaan tersebut telah menyerap sekitar 350 tenaga kerja, angka yang masih di bawah target semula yaitu 750–1000 tenaga kerja. Dinas Perindustrian menegaskan perlunya peningkatan kapasitas produksi dan perluasan usaha agar dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja sesuai tujuan pendirian kawasan industri hasil tembakau ini.
Capaian Penerimaan Cukai dan Wilayah Pemasaran
Perwakilan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Mataram melaporkan bahwa wilayah pemasaran produk rokok dari APHT Paok Motong meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan DKI Jakarta.
Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau hingga 30 September 2025 mencapai Rp 2.646.912.000, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat Rp 2.575.655.000. Kenaikan ini menunjukkan adanya pertumbuhan produksi dan kontribusi ekonomi dari kawasan industri hasil tembakau di NTB.
Kapasitas Produksi dan Kondisi Infrastruktur
Produksi tembakau olahan di kawasan APHT Paok Motong saat ini baru mencapai 720 ton per tahun dari target 2.500 ton per tahun.
Dari sisi infrastruktur dan sarana produksi, progres pembangunan telah mencapai sekitar 85 persen, namun masih dibutuhkan penambahan fasilitas parkir serta pemeliharaan rutin sarana dan prasarana agar kegiatan produksi dan distribusi berjalan lebih optimal.
Penguatan Kelembagaan dan Regulasi Pengelolaan Kawasan
Rapat juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan pengelola kawasan APHT Paok Motong.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang memberikan landasan bahwa pengelolaan kawasan industri dapat dilakukan oleh Koperasi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), atau Perusahaan Daerah.
Dengan demikian, diperlukan pembentukan kelembagaan pengelola yang kuat, legal, dan berdaya guna guna menjamin keberlanjutan serta efektivitas pengelolaan kawasan industri hasil tembakau di masa mendatang.
Melalui rapat evaluasi ini, seluruh pihak bersepakat untuk memperkuat sinergi lintas sektor, baik antara pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun pelaku industri, dalam rangka mendorong keberlanjutan kawasan APHT.
Pelaksanaan kegiatan di kawasan ini juga akan terus disesuaikan dengan ketentuan regulasi dari Kementerian Keuangan, khususnya terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pengelolaan APHT Paok Motong berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Perindustrian NTB, Nuryanti, menegaskan bahwa komitmen bersama seluruh stakeholder menjadi kunci utama dalam memperkuat ekosistem industri hasil tembakau yang berdaya saing dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
