Kepala Sub Bagian Umum
Ringkasan Tugas
Melaksanakan urusan kepegawaian dan manajemen kinerja pegawai, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, dan tata usaha.
Rincian Tugas
- Melaksanakan urusan kepegawaian dan manajemen kinerja pegawai serta organisasi dan tata laksana bidang lingkup dinas;
- Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan bidang lingkup dinas;
- Melaksanakan urusan tata usaha.
- Menyiapkan Bahan dan Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Sub Bagian Kepegawaian Dinas Perindustrian;
- Menyiapkan Kelengkapan Sistem Manajemen Kepegawaian Dinas Perindustrian;
- Menyiapkan Bahan Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang umum dan Kepegawaian;
- Memfasilitasi penyelesaian Kasus Kepegawaian Dinas Perindustrian;
- Menyiapkan Kajian Hasil Pembinaan, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas;
- Menyiapkan Bahan Penyusunan Rencana Kebutuhan Asset, Penatausahaan, Pengamanan Aset dan Pemanfaatan Aset.
- Penyiapan Administrasi Perkantoran, Perpustakaan Dan Kearsipan Dinas Perindustrian.
- Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian Dinas Perindustrian secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan kebijakan pimpinan;
- Melaksanakan Tugas Kedinasan Lainnya Yang diberikan Atasan.