Ringkasan Tugas
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan dan penyusunan program, pengumpulan dan analisis data, evaluasi program dan pelaporan, pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan aset.
Rincian Fungsi
- Koordinasi kegiatan Dinas Perindustrian;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Perindustrian;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Perindustrian;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas Perindustrian;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.