Tugas Dan Fungsi PPID
A. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) antara lain:
1. melakukan klasifikasi informasi yang terdiri dari :
· Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
· Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
· Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
· Informasi yang dikecualikan.
2. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
6. menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk di akses oleh masyarakat ; 7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
B. Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) antara lain:
1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/kompo- nen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan, informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.