Mewakili Kadis Perindustrian Provinsi NTB, Kabid Sarana dan Prasarana Baiq Yunita Puji Widiani, S.T., M.Si., Kasi Diklat dan Promosi Heldy Sardianto, M.M.Inov serta Pejabat Fungsional Ir. Evy Djulaeha Thaviningsih, Tris Setya Arianty, S.IP dan Achmadi Widiyanto, SE bersama BPOM Mataram Abdillah Wibisono, S.Farm. Apt. MLabQAMgt. mengikuti rapat Evaluasi Izin Edar BPOM diikuti oleh 7 IKM Kuliner Legend bertempat di Aula Halal Industrial Park Dinas Perindustrian Provinsi NTB pada hari Selasa, 26 Juli 2022 lalu.
Pada rapat tersebut, Abdillah Wibisono menjelaskan bahwa untuk persyaratan izin edar bagi olahan pangan beresiko tinggi (pangan olahan dalam kemasan steril steril komersial yang diproses dengan menggunakan panas seperti ayam taliwang, ayam rarang, sate rembiga, sate ikan tanjung) harus menerapkan Program Manajemen Resiko (PMR). PMR adalah program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh industri pangan. Pengembangan PMR merupakan pengejawantahan Codex Principles and Guidelines for National Food Control Systems (CAC/GL 82-2013), terutama prinsip ke-4.
Pada PMR ini, IKM harus menerapkan tidak hanya CPPOB umum, tapi CPPOB rinci juga harus diterapkan. 3 tahap inisiasi dalam izin edar untuk produk makanan beresiko tinggi yakni dokumen CPPOB, dokumen produksi cara prosesnya dan dokumen pasca pengolahan. Inisiasi tersebut tidak hanya sekedar dokumen namun diimplementasikan prosesnya.
Disampaikan bahwa beberapa ikm seperti yang belum bisa keluar izin edarnya karena ada beberapa persyaratan seperti alur proses yang rinci dari bahan baku hingga barang jadi harus dibuat, dan belum ditunjuknya penanggung jawab untuk mengawasi segala proses yang sesuai SOP, serta beberapa hal lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perindustrian Prov. NTB, Baiq Yunita Puji Widiani, S.T., M.Si., menyampaikan komitmen bersama BPOM Mataram akan membantu apa saja hal kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan izin edar. Untuk langkah kongkret nya, pada rapat disepakati untuk menyusun dokumen kelengkapan izin edar BPOM bersama selama 2 hari pada bulan Agustus. Setelah penyusunan dokumen selesai akan Balai Besar POM akan melakukan pengecekan ke lokasi usaha masing-masing untuk memastikan hal-hal yang tercantum di dalam dokumen sudah diterapkan. Sehingga saat tim BPOM pusat turun diharapkan tidak ada hal hal yang bisa menghambat keluarnya izin edar.
Kasi diklat dan promosi UPTD Balai Kemasan dan Produk Daerah, Heldy Sardianto, ST.,MM.Inov menyampaikan optimisme untuk menyelesaikan segala persyaratan yang telah ditetapkan. Kolaborasi antara pemerintah provinsi, BPOM, BRIN Jogja dan akademisi dalam membina ikm olahan pangan steril merupakan suatu kesempatan bagi IKM untuk bisa maju. Pengurusan izin edar merupakan langkah awal yang harus dilalui untuk mencapai cita-cita yang lebih besar dalam usahanya. Produk yang dihasilkan harus meliputi halal, bermutu dan aman.
More Stories
Diskusi Terbatas terkait Perlindungan Konsumen terhadap Kandungan Berbahaya di Kosmetika
Balai Kemasan Latih 34 IKM KLU Branding Produk
Siswa SMKN 7 Mataram Belajar Produksi Kemasan ke UPTD BKPD