Mataram (ANTARA) – Dinas Perindustrian Nusa Tenggara Barat sedang merancang Kawasan Halal Industri Terpadu sebagai ikhtiar meningkatkan pelayanan kepada pelaku industri kecil menengah sehingga bisa naik kelas dan produktivitasnya meningkat.
“Sedang kami proses peta jalananya (roadmap) terpadunya dulu sampai mei 2022,” kata kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti,di Mataram, Senin.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi NTB berupaya untuk menangkap peluang pasar dalam sektor industri halal baik secara regional maupun nasional. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara dngan penduduk mayoritas muslim yang tentunya sangat mempertimbangkan kehalalan produkyang mereka gunakan.
Oleh sebab itu, Kata Nuryanti, pihaknya ingin mengembangkan Halal Industri Park(HIP) NTB,dan rancangan strategi pengembangan melalui penyusunan peta jalan terpatdu sudah dipaparkan dalam latihan kepemimpinan nasional tingkat II yang dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Jadi ada potensi yang menjadi dasar Pemerintah Provinsi NTB menjadikan pengembangan HIP NTB sebagai ikhtiar meningkatkan pelayanan kepada IKM sehingga produktivitasnya meningkat,”ujarnya.
Ia menyebutkan ada dua kawasan yang disiapkan untuk manjadi lokasi pengembangan HIP NTB, yakni di Lemer, kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,dan Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Dua kawasan itu memliki kajian kajian yang lebih menonjol untuk diprioritaskan terlebih dahulu.
“Nuryanti menambahkan peta jalan untuk dua kawasan itu disusun bersama pihak terkait agar bagaimana bisa dikembangkan secara terpadu sehingga bisa menarik investasi di tengah keterbatasan anggaran.
“Selama ini, Investor kalau masuk pastinya bertanya lahan ada tidak,makanya nanti itu menjadi kawasan industri untuk produk-produk yang orientasi pasarnya higienis dan sehat mulai dari proses produksi sampai dengan bahan baku maupun penggudangan pasca produksi,” ujarnya.
Menurut dia,ada beberapa manfaat dari adanya peta jalan terpadu HIP NTB. Pertama, terbukanya lapangan pekerjaan, kedua, kemudahan menemukan produk halal, ketiga, memberikan kemudahan dalam pengurusan berbagai dokumen perizininan dengan adanya”one stop service”.
Manfaat keempat, kata Nuryanti, adalah memberikan berbagai insetif keuntungan dan kemudahan bagi pelaku IKM. Kelima, potensi meningkatkan pendapatan asli daerah bagi pemerintah daerah, dan manfaat keenam, bisa menjadi daya tarik terhadap investor.
yuk bacajuga di link dibawah ini :
https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/r9tiek457
More Stories
Angelina Sondakh Apresiasi LIMOFF, Kegiatan Hidupkan Perekonomian dan Kearifan Lokal
Bang Zul, Gubernur yang Cemerlang Di Ranah Intelektual Dan Aktivis
Link Petunjuk Tata Cara Pengisian SIMANIS