Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merk jasa tertentu.
Pada hari Kamis, 4-5 November 2021, Penyuluh Perindag Madya Dra. Hafsah menerima kunjungan dari 5 IKM yang melakukan pengurusan Sertifikat merek diantaranya:
1. IKM Mutiara Sere
2. IKM Vey Kitchen
3. IKM Dapur Aisyah
4. IKM Ichiro
5. IKM Khangen Gorengan
6. IKM D’gili Cafe
Pengurusan ini merupakan langkah IKM NTB untuk mendapatkan jaminan dari Pemerintah terkait nerek dan legalitas lainnya. Jadi, Sobat Industri, mari urus merek dagang, desain industri dan legalitas IKM lainnya
Kepengurusan ijin ini dilanjutkan dengan Sosialisasi Simanis NTB dan Hal tersebut menjadi persyaratan utama dalam tumbuh kembangnya IKM NTB. Menuju NTB Gemilang.
More Stories
Pelatihan Manajemen Mutu & Pengelolaan Sentra Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Kelembagaan Sentra IKM Banjir Peminat
FGD Isu Strategis Industri Garam di Nusa Tenggara Barat
Direktorat IKM LMEA Akan Adakan Bimtek Sepeda Listrik di NTB