Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nuryanti, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTB bersama Gubernur NTB, DPRD Provinsi NTB, Forkopimda, dan jajaran OPD. Sidang paripurna ini mengagendakan pengesahan enam Peraturan Daerah (Perda), yang terdiri dari lima Perda inisiatif legislatif dan satu Perda inisiatif eksekutif.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB menyampaikan bahwa penetapan enam Perda ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan, perlindungan, serta pemberdayaan terbaik bagi masyarakat.

Adapun enam Perda yang disahkan adalah sebagai berikut:

  • Perda tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025–2029
  • ⁠Perda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
  • ⁠Perda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak dan Retribusi Daerah di KEK Mandalika
  • ⁠Perda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Provinsi NTB
  • ⁠Perda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB
  • ⁠Perda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *