Mataram, 3 September 2024
Sekretaris Dinas Perindustrian Provinsi NTB, mengikuti Rakornas Implementasi Aplikasi Srikandi di Hotel Lombok Raya Mataram yang dihadiri oleh 1.300 peserta wilayah binaan I ANRI.
SRIKANDI sebagai Aplikasi Umum wajib diterapkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta seluruh Pemerintah Daerah termasuk Perguruan Tinggi yang ditujukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, hak keperdataan rakyat serta menjamin efektifitas, efisiensi dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam menjain pelayanan publik.
Sekda Provinsi NTB H. Lalu Gita Ariadi, dalam sambutannya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan birokrasi meningkat pesat sejak Covid 19, zoom meeting, korespondensi menggunakan email dan penggunakan berbagai media elektronik menjadi hal yang lumrah sampai saat ini. Implementasi Srikandi di Provinsi NTB sudah dimulai dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi. Perangkat Daerah yang tidak mau mengikuti perubahan akan tertinggal. Komtmen dan konsistensi menjadi kata kunci penggunaan aplikasi ini secara masif guna menjamin tersedianya dokumen yang utuh dan akuntabel guna pertanggungjawaban dengan memperhatikan sistem pengamanan data.
Sekretaris Utama ANRI, dalam kesempatan ini memberikan piagam Penghargaan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kote se Indonesia yang telah mengimplementasikan Aplikasi Srikandi dengan jumlah transaksi terbanyak, yaitu :
- Provinsi (Kalimantan Barat; Sulawesi Barat; Kalimantan Timur; NTT; dan Kalimantan Selatan)
- Kabupaten (Kapuas; Ketapang; Kutai Kertanegara; Luwu; dan Mamuju Tengah}
- Kota (Bontang; Palu; dan Pare-Pare)
Sampai dengan Agustus 2024 secara nasional Jumlah Instansi Pengguna Srikandi sebanyak 695 Instansi dengan 3.591.912 user/pengguna. Jumlah naskah masuk 25.663.425 Naskah, naskah keluar 23.113.801 naskah dengan jumlah disposisi 23.564.464 naskah.
Dampak ekonomi impelentasi srikandi dilingkungan ANRI mencapai Rp.3 Milyar, terdiri dari Penciptaan Arsip : Rp.422 juta; Penyimpanan Arsip : Rp.1,3 Milyar; Pengiriman Naskah : Rp.721 juta; serta Penemuan dan layanan : Rp.706 juta.
Dampak Lingkungan implementasi Srikandi selama tiga tahun terakhir dapat menyelamatkan 16.818 pohon (asumsi 1 batang pohon menghasilkan 16 rim kertas); pemusnahan arsip elektronik 67.269.070 naskah setara dengan 10.764 ton kertas.
