Oleh : Dra. Hafsah
Penyuluh Perindag Madya
Dinas Pendustrin Provinsi NTB
Apa yang dimaksud dengan Sistem Jaminan Halal (SJH) ?
Sistem Jaminan Halal adalah suatu sistem yang diperuntukan untuk menjamin label Halal produk dari sebuah perusahaan.
Ingin usaha panganan layak higienes dalam rangka peredaran Pangan yang Halal dn Thoyyibah? /sukses berjualan Pangan ayo sobat IKM dan UKM manfaatkan kesempatan untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Kabupaten Kota masing-mdising oleh difasilitasi Dinas Kesehatan .sedangknn Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) difasilitasi Oleh Dinas Perindustrian Provinsi NTB dan Dinas Koperasi dan UKM caranya mudah kok . tinggal melammpirkan .Persyaratan. SEKILAS INFO untuk diketahui bahwa semua fasilitas ini hanya diberikn kepada IKM dan UKM yang benar benar pemasarannya sudah ada dan hanya diberikan satu kali saja. Pelaku Usaha lainnya bisa kebagian dan masa berlaku SJH ini selama 2 Tahun . Kemudian bila masa berlakunya sudah berakhir harus segera diperpanjang dan 3 (tiga) bulan sebelumnya agar data terupdte sehingga memudahkan pihak Team Audit MUI/yng menangani hal tersebut.
Formulir Permohonan?
Ada lima bentuk formulir permohonan, tergantung produk apa yang diproduksi oleh pelaku usaha.
Pertama, Formulir M2OK Formulir untuk produk makanan minuman obat dan kosmetik (industri pengolahan).
Kedua, Formulir RKA atau Formulir untuk produk jasa berupa restoran dan katering.
Ketiga, Formulir BGU atau Formulir untuk produk barang gunaan.
Keempat, Formulir RPHU atau Formulir untuk produk jasa penyembelihan, dan
Kelima Formulir JSA (Formulir untuk produk jasa selain restoran, katering dan jasa penyembelihan)
Selain surat permohonan dan formulir pendaftaran,, pelaku usaha juga wajib melengkapi dokumen permohonan sertifikasi halal. Dokumen ini terdiri atas Aspek Legal Perusahaan, Dokumen Penyelia Halal, Daftar Produk dan Bahan/Menu, Proses Pengolahan Produk, Surat Kuasa (jika yang menyerahkan dokumen adalah selain penanggung jawab perusahaan), dan Sistem Jaminan Halal.
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan dokumen sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh pelaku usaha untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. Sistem Jaminan Produk Halal ini akan ditetapkan oleh BPJPH. Berkenaan dengan pemenuhan persyaratan dokumen SJPH yang digunakan adalah sistem jaminan halal
Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
Dokumen Persyaratan Pengajuan Setrifikat Halal
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Alamat domisili yang jelas (contoh bila memiliki KTP di Kota Mataram sedangkan Tempat Usahanya di Kab. Lombok Barat maka bisa memakai Surat Keterangan Domisili
- Surat permohonan : contoh telah disediakan,sesuai dengan kondisi pelaku usaha
- Pormulir pendaftaran : Mengisi Formulir pendaftaran Online Link bit.ly/Sertifikat _UMI pastikan mengisi data pelaku usaha secara benar
- Proses pengolahan produk : memuat keterangan alur dan proses pengolahan produk
- Sistem Jaminan Halal : mengacu pada dokumen HAS 23000 (Barcode SJH) Jadi terdeteksi /diketahui bila IKM lain memakai no yang telah terdaftar
- Aspek legal : meliputi dokumen NIB atau NPWP /IUMK/IUI/SIUP/API/NKV
- Daftar produk : memuat nama produk /menu/barang yang diajukan setrifikat halal
- Daftar bahan : memuat nama bahan yang digunakan untuk produk yang diajukan sertifikat halal
- Identitas penyedia halal : meliputi salinan KTP,SK dan daftar riwayat hidup
- Identitas pendaftaran : menyerahkan salinan KTP dan surat kuasa dari pimpinan perusahaan apabila ditugaskan bawahannya dan
- Denah lokasi : bagi rumah potong hewan dan ungags.
- Untuk makanan sendri : harus mempunyai setrifikat halal
- Untuk herbal : harus mempunyai setrifikat BPOM
- Pc Sertifikat PIRT yang harus dilengkapi sebagai Persyartan Utama.


Sistem Jaminan Halal adalah suatu sistem yang diperuntukan untuk menjamin label Halal produk dari sebuah perusahaan.

Ada delapan tahap yang harus dilalui sebuah perusahaan jika ingin mendapat sertifikat halal dari MUI. Salah satunya adalah perusahaan membuat Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem itu mencakup penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit, dan kaji ulang manajemen. Untuk info lebih jelasnya dapat dilihat di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI
Lalu Sertifikat halal itu apa? Sertifikat halal adalah bukti dokumentasi yang diberikan kepada perusahaan yang telah lulus audit sistem jaminan halal, sehingga dapat dikatakan bahan-bahan, proses, hingga produk yang dihasilkan adalah berstatus halal.

Sertifikat halal ini memiliki masa berlaku dan harus di re-sertifikasi 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk lebih lanjut, dapat dibaca pada pedoman Sertifikasi Sistem Jaminan Halal MUI.
Syarat Pengajuan Permohonan Merek Online
- FC.KTP (1 lembar )
- Logo /Gambar mererek sesuai warna (1 lembar )
- Tanda tangan digital /TTD di kertas kosong (1 lembar )
- Asli surat keterangan UMKM/UKM dari dinas ( satu permohonan satu surat keterangan )
- Surat pernyataan ( diketik rangkap 1 )
- Formulir permohonan merek ( diketik rangkap 1)
- No. Telp/ Hp
- Facebook ( kalo ada )
- Instagrama ( kalao ada )
Dokumen Pesyaratan Pengajuan Pendaftaran KI
- Formulir di ambil dari aplikasi DJIK
- Legalitas usaha
- KTP
- Surat pernyataan IKM/UKM
- Ttd digital
- Gambar logo ( untuk merek )
- Gambar desain ( untuk desain )
- Rekaman audio ( untuk pencipta )
Persyaratan Pengurusan SNI
- Akte perusahaan dan notaris
- NPWP perusahaan
- Surat izin usaha perdagangan( SIUP )
- Surat izin tempat usaha ( SITU )
- Surat izin usaha industri ( IUI ) atau
- Tanda daftar industry ( TDI )
- Tanda pendaftaran / permohonan merek ( di KANWIL / KEMENKUMHAM
- Dokumen system manajement mutu ISO 90001 : 2008 yang terdiri dari
- Pedoman mutu
- Prosedur kerja (SOP)
- Instruksi kerja
- Formulir
- Data – data personil / karyawan perusahaan
- Selain peralatan produksi ,perusahaan diharuskan punya laboratorium uji sendiri.
More Stories
Tim Magang MBKM Disperin Kunjungan Ke IKM Kripik Pisang
Gubernur Sambangi Pabrik Es Batu dan Pengalengan Ikan Ekspor di Lombok Timur
PPJI Selenggarakan Baking Class Mendekati Even Internasional