Kabid Sarpras dan Pemberdayaan Industri Dr.Aryanti Dwiyani, M.Pd didampingi pejabat fungsional pembina industri, Misbah Ali Asta Nugraha melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
Maksud dari kunjungan kali ini adalah untuk koordinasi lebih lanjut terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dimana Disperin sebagai salah satu OPD yang aktif dalam memfasilitasi pelaku usaha atau IKM yang ada di Provinsi NTB untuk mendaftarkan segala bentuk Kekayaan Intelektual seperti Merek, Hak Cipta, Hak Paten dan lain sebagainya.
Melalui koordinasi ini, Disperin bermaksud akan memfasilitasi pendaftaran KIK yang ada di NTB sehingga warisan budaya dan ciri khas yang sudah turun temurun dari berbagai daerah yang ada di Provinsi NTB memiliki perlindungan hukum sehingga tidak dapat di klaim oleh pihak manapun.
Dari informasi yang disampaikan pihak Kumham, dari 2019 sampai pada 2023 sudah ada sekitar 60 lebih jenis KIK NTB yang sudah diajukan namun belum mendapatkan validasi dari pusat dengan alasan dokumen persyaratan yang belum lengkap dikarenakan tidak ada tindak lanjut dari pihak yang mengajukan. Sehingga berdasarkan data tersebut tim Disperin akan melakukan tindak lanjut dan memberikan fasilitasi dalam melengkapi persyaratan yang masih kurang sehingga KIK yang sudah diajukan tersebut bisa mendapatkan sertifikat.
Selain itu, pihak dari kumham juga menyampaikan beberapa layanan yang ada di Kumham seperti Pendaftaran Indikasi Geografis, pendaftaran PT Perseorangan, Hak Paten dan seterusnya.
Kedatangan tim Disperin ini disambut baik oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Bapak Puan Rusmayadi, SH.,MH yang didampingi oleh beberapa staff yang membidangi KI (Kekayaan Intelektual), yang dalam penyampaiannya beliau mengapresiasi atas konsistensi Disperin NTB dalam memberikan fasilitasi berupa surat rekomendasi maupun fasilitasi full bagi pelaku usaha dalam mendaftarkan KI yang mereka miliki. Ia berharap Disperin terus melanjutkan dan meningkatkan apa yang sudah dilakukan selama ini dan meminta untuk selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan ataupun event yang dilaksanakan oleh Disperin, sehingga koordinasi antara Disperin dan Kemenkumham dapat terjalin lebih baik lagi serta informasi ataupun layanan yang ada di Kantor Kemenkumham bisa terus tersosialisasi dengan lebih luas.