Legalitas produk menjadi kunci utama berkembangnya kualitas nilai jual produk dipasaran. Adapun legalitas yang dimaksud adalah NIB, Sertifikat Halal, PIRT, Merk dan izin edar dari BBPOM.
Dalam hal ini Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri Dr. Aryanti Dwiyani, M.Pd. mewakili Kepala Dinas Perindustrian NTB menjadi Narasumber pada kegiatan “Workshop Penguatan Kapasitas Pemasaran” untuk Kelompok IKM Desa Sambik Elen KLU, dengan tema Legalitas usaha yang bertempat di Grand Legi Hotel. (Rabu, 29 November 2023)
“Legalitas seperti NIB, Halal, Merk, PIRT sangat penting dalam mengembangkan produk, tidak hanya nilai jual yang berbeda tapi banyak fasilitas yang bisa didapatkan”. Terang bu kabid.
Kegiatan yang disponsori oleh Baznas dan UNDP ini diikuti sebanyak 25 kelompok IKM dari desa sambik elen, ada industri cemilan ringan, madu dan ikan kering yang dihasilkan oleh kelompok-kelompok tersebut.
Dalam kegiatan ini dijelaskan langkah-langkah pembuatan NIB, Halal dan Merk. Serta disampaikan juga bagi IKM yang sudah memiliki NIB dengan KBLI Industri agar mendaftarkan usahanya di aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) agar mendapatkan fasilitas penilaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan fasilitas lainnya.
“Bapak/ibu yang memiliki usaha dan butuh permodalan dapat mendaftar di aplikasi sistem informasi management industri (SIMANIS) yang digagas oleh dinas perindustrian NTB yang nantinya akan difollow up ke perbankan salah satunya bank NTB Syariah”. Tambahnya.
Dengan berbagai fasilitas yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat menumbuhkan motivasi bagi IKM desa sambik elen untuk melengkapi legalitas usahanya sehingga produknya dapat meningkat dan go dipasaran lokal maupun Nasional.
Diakhir acara, Kepala Bidang Sarpras menerima 17 Berkas pendaftaran merk oleh IKM desa sambik elen yang diserahkan oleh Bapak Sekdes desa Sambik Elen.