23 Juli 2024

Rapat Pembahasan Audit Internal SPBE: Pencapaian Prestasi dan Evaluasi Terkini

Rabu, 29 November 2023, Mewakili Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Kepala Bidang Sarpras DR. Aryanti Dwiyani, S.Pt, M.Pd beserta tim menghadiri kegiatan Rapat Pembahasan Audit Internal SPBE Lingkup Pemprov NTB yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB yang dipimpin oleh Kepala Bidang PTIK Bapak Yasrul, S. Kom., M. Eng serta dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Dinas Perdagangan Provinsi NTB dan lingkup internal Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB.

Pada tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan Award kepada Pemerintah Provinsi NTB yang meraih Predikat Provinsi Terinovatif di Indonesia. Prestasi tersebut ternyata tidak lepas dari kinerja membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ada lebih dari 62 Aplikasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Informasi Publik dan hasilnya KemenPAN & Reformasi Birokrasi memberikan Nilai Evaluasi SPBE Kategori BAIK bersama 10 Provinsi Se Indonesia dan menempatkan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pengelola SPBE terbaik se Indonesia.

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan predikat baik dengan nilai indeks 3,24 dan berada pada peringkat 8 secara Nasional. Sebagaimana diketahui pada tahun 2021 lalu Indeks SPBE Pemprov NTB berada di angka 2,94, maka ini merupakan kabar baik bagi Pemerintah Provinsi NTB. Dengan peningkatan Indeks SPBE, Pemerintah Provinsi NTB dapat mewujudkan integrasi aplikasi di berbagai sektor guna mewujudkan pemerintahan yang Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif. Evaluasi ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah.

Dalam melakukan evaluasi SPBE ada empat domain yang menjadi area penilaian, yaitu kebijakan internal SPBE, tata Kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE, dimana 4 domain tersebut seluruhnya terdiri dari 47 indikator. Seluruh indikator ini tidak akan bisa terisi sepenuhnya jika tidak ada koordinasi dengan OPD lainnya. Meski Diskominfotik NTB sebagai leading sektor dalam penerapan SPBE, pencapaian yang diperoleh merupakan hasil kerja sama para pihak yang patut diapresiasi. Terdapat 3 unsur penting dalam penerapan SPBE, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya. Kemudian, yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian PANRB ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien. Sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pemerintah.
Mewujudkan tata kelola layanan pemerintahan yang terpadu, efektif, efisien, transparan dan akuntabel merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam pelaksanaannya, untuk mewujudkan arsitektur data dan informasi secara teratur maka perlu dilaksanakan audit aplikasi, infrastruktur dan keamanan.
Data-data dipastikan memiliki sifat-sifat antara lain akurat memiliki standar yang sama mempunyai kesamaan format dan mempunyai kemampuan interoperabilitas yang terintegrasi serta mudah untuk diakses oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Dengan ketersediaan data-data yang berkualitas tinggi maka memungkinkan para periset atau para penggiat di bidang Big Data bisa melakukan analisis atas data-data tersebut sehingga bisa diperoleh riset-riset yang bermanfaat dan pada akhirnya akan mewujudkan kebijakan pemerintah yang sesuai dan tepat sasaran.
Audit aplikasi dan audit infrastruktur adalah proses melaksanakan pemeriksaan terhadap aplikasi dan infrastruktur di instansi pusat dan instansi Pemerintah Daerah, hal tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan dilaksanakan oleh BRIN adalah membuat standar dan tata cara pelaksanaan audit aplikasi dan audit infrastruktur yang tujuannya membuat teratur arsitektur data dan informasi menuju Satu Data Indonesia (SDI) dimana data yang ada saat ini merupakan data yang silo (masing-masing) tidak terhubung, tidak standar, tertutup, duplikasi, dan tidak ada kode referensi. Satu Data Indonesia mempunyai prinsip standar data, terdapat metadata, interoperability, data referensi terhadap data induk. Untuk itu perlu disatukan dalam sebuah proses audit aplikasi dan audit infrastruktur dengan memeriksa kesalahan-kesalahan secara internal kemudian melakukan perbaikan untuk mewujudkan tujuan SPBE sebagai tujuan SDI, maka untuk itu kegiatan pendampingan Audit Internal SPBE Lingkup Pemprov NTB untuk tahun 2023 ini terdapat 2 OPD yang akan dijadikan sampel audit aplikasi layanan publik yaitu aplikasi SIMANIS pada Dinas Perindustrian Provinsi NTB dan aplikasi NTB Mall.com pada Dinas Perdagangan Provinsi NTB, dimana pelaksanaan audit ini akan dilakukan secara online melalui aplikasi audit-tools-spbe.brin.go.id oleh BRIN dengan batas waktu pengisian data dan pengumpulan bukti-bukti pendukung sampai dengan tanggal 11 Desember 2023 dan dalam pelaksanaan persiapan audit tersebut ini Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan sebagai auditee akan mendapatkan bimbingan serta pendampingan oleh tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB