Sekretaris Dinas Perindustrian, Dra. Sri Irianti, bersama Kepala Bidang Sarana Prasarana Industri, Aryanti Dwiyani, S.Pt. M.Pd, dan Fungsional Penyuluh Industri, Yana Mulyana, turut serta dalam pembahasan mengenai draf peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi di NTB. Dalam konteks pengelolaan keuangan di Indonesia, koperasi saat ini masih perlu pengembangan agar dapat bersaing dengan yang telah maju, mengingat pengelolaan keuangan saat ini banyak mengikuti prinsip syariah Islam.
DPRD Provinsi NTB mengakui kebutuhan untuk melakukan pengembangan pada koperasi guna mencapai nilai yang lebih signifikan dalam masyarakat. Draf peraturan daerah tersebut bertujuan untuk menciptakan kesatuan gerak dalam penumbuhan ekonomi, dengan koperasi berperan sebagai pengelola permodalan. Dalam kerangka ini, Dinas Perindustrian dapat memfasilitasi produk-produk koperasi, sementara Dinas Perdagangan diharapkan memberikan dukungan dalam promosi dan penjualan produk yang dihasilkan.
Konsep peraturan daerah ini diarahkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri kecil, yang pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja. Dengan adanya kerjasama lintas sektor ini, diharapkan dapat terwujudnya ekosistem yang mendukung perkembangan koperasi dan sektor industri kecil di NTB.