Tim pengawasan dan pengendalian industri yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan, Promosi dan Investasi Industri, Arifin SH., MH, bersama Bahrul Helmi, S.H.,M.M.Inov, H.Jamaludin, ST, MT. L.Moh Hakim, S.E, dan Ety Hartati, S.Si, melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan/ verifikasi teknis terhadap Pengajuan Izin Usaha Industri PT Muara Alam Indonesia yang berlokasi di Desa Labuhan Lombok, Kec. Peringgabaya, Kab. Lombok Timur sebagai salah satu syarat utk mendapatkan perizinan berusaha.

PT Muara Alam Indonesia merupakan perusahan yang bergerak di bidang industri hasil pertambangan yakni pengolahan batu andesit.
Pengolahan batu andesit yang dilakukan oleh PT Muara Alam Indonesia adalah proses pengecilan ukuran material dengan cara peremukan, proses ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan ukuran material untuk kebutuhan pasar nantiya.

Sesuai dengan amanat pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau Pemurnian menjadi Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian dalam Undang Undang (UU) No. 3 Tahun 2020. Pada ketentuan pasal 104 ayat (1) huruf b tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan pertambangan, perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perndang-undangan di bidang perindustrian.

Selanjutnya Tim Verifikator Disperin Provinsi NTB sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021, melakukan verifikasi teknis (sesuai kewenangan) turun melakukan pemeriksaan dokumen atau pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian/pemenuhan Standar Kegiatan Udaha dan persyaratan usaha yang dilakukan melalui sistem SIINas terintegrasi dengan OSS RBA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *