“Disperin NTB Sambut kunjungan kerja dari DPRD Kab. Sumbawa Barat”
Kepala Dinas Perindustrian NTB yang diwakili oleh sekretaris dinas ibu Dra. Sri Irianti menyambut rombongan dari DPRD Kab Sumbawa yang didampingi oleh kabid sarpras ibu Aryanti Dwiyani, S.Pt. M.Pd, kabid kerja sama bapak Arifin, S.H., MH, Kabid PSDI bapak Lalu Luthfi , S.T., M.Si dan pejabat fungsional pak Aris Priyadi, S.Adm lingkup dinas perindustrian.
Dalam kunjungan tersebut disambut hangat oleh ibu Dra. Sri Irianti bersama keluarga besar dinas perindustrian NTB yang dilaksanakan di aula halal industrial park Disperin NTB (5/10).
“Selamat datang kami ucapkan kepada rombongan DPRD Kab Sumbawa Barat, kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya” sambut Irianti Kamis 5/10/2023.
Dalam kesempatan yang sama Pak Merliza, S.Sos.I. M.M selaku koordinator PANSUS 1 DPRD Kab Sumbawa Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas jamuannya dan menjelaskan maksud dan tujuan dalam kunjungannya.
“Terima kasih kami ucapkan kepada dinas perindustrian yang sudah menerima kunjungan kerja dari ini. Adapun rekan kami dari dinas pariwisata, berkaitan dengan Ekraf ikut mendampingi kunjungan ini. Saat ini dari kab DPRD Sumbawa barat. Lewat anggaran DPRD KSB. Salah satu latar belakang Raperda ini yaitu menjadikan Ekraf untuk bisa di kembangkan. Sebisa mungkin Ekraf bisa menjadi sumber pendapatan baru bgai masyarakat. Pelaku ekraf harus dilindungi haknya. Tentunya dengan harapan bisa memberdayakan dan melindungi para pelaku Ekraf. Kemudian perda sudah melewati tahapan dan sudah di harmonisasi. Tujuan kami untuk memperkaya makna dari perda ini. Sehingga penting untuk kami meminta pendapat dan saran baik dari sisi materi maupun moril. Dengan harapan perda bisa tercapai. Mohon saran dan masukan terkait perda” Ungkap Meliza (5/10).
Selanjutnya Pak Lalu Luthfi menanggapi poin-poin yang sudah dijelaskna oleh pihak DPRD Sumbawa Barat beliau menerangkan terakit amanat perda nomor 3 tahun 2020 tentang pengembangan ekraf. Serta jenis sektor dan ekraf pada perda Prov.Ntb No. 03 Tahun 2020. Pada kriya berwujud barang namun pada konteks ini berwujud kreasi bagaimana mengembangkannya. Masih perlu revisi dan draf yang dibuat. Persyaratan tata cara penyediaan sarana dan prasarana.
Kemudian dijelaskan lanjut oleh ibu Aryanti Dwiyani, beliau menegaskan bahwa Disperin telah melaksanakan bimtek terkait ekraf tentang industri tenun, untuk motif baluka SB, dan telah ada sentra tenunnya dan memiliki group komunikasi serta membimbing kuliner Narada hasil binaan dari PT Amman. Dan tentunya Disperin juga telah memberi support kepada perda ini. Serta dipersilahkan juga untuk menghubungi disperin terkait pembinaan pada.
Selanjutnya Pak Aris memaparkan terkait dengan perda no.3 tentang pengembangan ekraf. Ada beberapa hal yang kemarin di perdebatkan terkait dengan kota kreatif, sebenarnya bahwa amanat yang ada di perda no.3 sebenernya berlaku. Di perda sendiri itu terdapat sarana dan prasananya di prov. Khusus penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif. Dikota kreatif terdapat sarana dan prasarana dari prov. Apakah perda itu akan di revisi ditetapkan. Sebelum membuat pelaksana dari gabungan pasal 3 dan pasal 4 ini, seharusnya dibuat terlebih dahulu badan ekraf. Dan disini di ruang lingkup pada point a,b,c,d pada bab 2 pasal 4, ini merupakan pemberian insentif mengarah ke tema industri hijau. Kebetulan di provinsi ada gekraf. Perda tinggal ditindak lanjuti dan diminta untuk mengirimkan naskah akademiknya.
Dari beberapa penjelasan oleh pihak Disperin NTB dilakukan kolaborasi oleh pihak pemprov dan kabupaten/kota dalam merealisasikan perda tersebut untuk kebermanfaatn masyarakat pada umunya.
