7 Desember 2023

Penguatan Brand Mutiara Lombok, Disperin NTB Fasilitasi HKI Mutiara Lombok

Mutiara Lombok sebagai salah satu sentra mutiara di Indonesia memiliki kekhasan tersendiri yang harus dilindungi.  Kekhasan tersebut merupakan identitas mutiara Lombok yang perlu mendapat perlindungan hukum ke depan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Disperin Provinsi NTB, Nuryanti, SE., ME bersama Ketua Dekranasda  NTB Hj. Niken Zulkieflimansyah, SE., M. Sc melakukan kunjungan kerja ke Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dan Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok Kementrian Perikanan dan Kelautan untuk melihat salah satu lokasi budidaya mutiara yang diinisiasi oleh Muarar, IKM Ragenda MOP Jewelry. Kunjungan ini sekaligus sebagai proses pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG) Mutiara Lombok.

Pengurusan IG ini untuk memberikan perlindungan hukum kepada produk industri di NTB yang mengandung nilai kekhasan tertentu. Dalam hal ini Mutiara Lombok. Fasilitasi pengurusan IG oleh Kemenkumham RI melalui Disperin NTB merupakan upaya untuk menegakkan pemahaman itu.

Dengan adanya IG Mutiara Lombok, harusnya mampu mendorong pengembangan industri mutiara di Lombok dan di NTB umumnya agar lebih memiliki nilai jual dengan IG yang dimilikinya.

Mari mendoakan, semoga proses pengurusan  IG Mutiara Lombok dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berkarya bersama, untuk NTB Gemilang.

#NTBLawanCorona

#Industrialisasi

#CintaidanBeliProdukNTB

#PertumbuhanIndustri

#IKMnaikKelas

#NTBMandiridanSejahtera

#NTBGemilang

#DariNTBuntukIndonesia

#IKMKerjaKerasIKMNaikKelas