
Sesuai dengan ketentuannya, sebagai dokumen perencanaan makro pembangunan industri di Provinsi NTB, legalitas dokumen RPIP NTB Tahun 2018 – 2038 harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi NTB. Didahului oleh penyusunan Naskah Akademik, kemudian penyusunan Rancangan Perda untuk kemudian didaftarkan dalam Badan Legislasi Daerah Provinsi NTB untuk dilakukan pembahasan menjadi Perda RPIP NTB.

Arah pembangunan industri telah ditetapkan. Untuk 20 tahun ke depan. Tentunya telah pula diselaraskan dengan visi industrialisasi NTB yang tertuang dalam RPJMD NTB 2019 – 2023. Rancangan strategi dan aksi pun telah disusun sebagai sebuah langkah dalam proses yang panjang. Untuk satu tujuan. NTB GEMILANG.
#NTBLawanCorona
#Industrialisasi
#CintaidanBeliProdukNTB
#PertumbuhanIndustri
#IKMnaikKelas
#STIPInovatif
#BalaiKemasan
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBGemilang
#DariNTBUntukIndonesia
More Stories
Diskoperindag Kabupaten Sumbawa Barat Konsultasi RPIK dan Kunjungi Galeri Industri
Emtek Digital Mengajak Pemprov NTB Sinergikan Publikasi Program Unggulan
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022