
Berdasarkan hasil diskusi tersebut, disampaikan bahwa reklasifikasi tipe OPD Disperin didasarkan pada 2 indikator utama, 1) jumlah industri besar, 2) jumlah unit usaha industri besar di wilayah kerja OPD Disperin NTB. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2018. Kedua indikator tersebut memiliki bobot nilai tertentu dan untuk OPD tipe A, nilai yang dicapai minimal skor 800.
Pemenuhan bobot nilai dalam reklasifikasi tipe OPD ini adalah sebuah usaha yang berat untuk dijalani. Namun harus diijalani demi mengawal capaian target yang lebih tinggi. Reklasifikasi tipe OPD Disperin secara organisasi artinya beban kerja dan amanat yang lebih tinggi. Bukan sekedar mengejar gengsi. Beban kerja yang lebih tinggi, amanat yang lebih besar. Garda terdepan industrialisasi NTB. Untuk NTB Gemilang.
#NTBLawanCorona
#Industrialisasi
#CintaidanBeliProdukNTB
#PertumbuhanIndustri
#IKMnaikKelas
#STIPInovatif
#BalaiKemasan
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBGemilang
#DariNTBUntukIndonesia

More Stories
Pameran Produk UMKM Meriahkan Event MXGP Samota
Geliat IKM dihari pertama event MXGP
Disperin Prov. NTB Gelar Rakor Sharing Session Industrialisasi bersama Disperindag Kab/Kota se NTB