7 Desember 2023

Peran Pemda sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Terkait Percepatan Penurunan Stunting dan pengawasan pangan Fortifikasi

Mewakili Kepala Dinas Perindustrian NTB, Pejabat Fungsional Pembina Industri Misbah Ali Astanugraha, ST.,MM dan Tris Setya Arianty, S.IP mengikuti Zoom Meeting pada kegiatan Sosialisasi Peran Pemda sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Jumat, 24 Maret 2023.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengurangi angka stunting di indonesia.

Stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang disebabkan oleh rendahnya mutu pangan yang di konsumsi anak, sehingga melalui kegiatan sosialisasi ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta semua multisektor yang terkait mampu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya nilai gizi dan mutu pangan bagi pertumbuhan anak.

Salah satu upaya yang dijalankan pemerintah saat ini dalam mengatasai masalah stunting di indonesia adalah melalui pengawasan produk pangan fortifikasi berdasarkan Perpres 72/2021 berupa pengawasan oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota terkait urusan bidang Kelautan dan Perikanan, bidang Perindustrian serta bidang KUKM.
Bentuk pengawasan oleh Pemda Kabupaten/kota berupa pembinaan berkelanjutan dan memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha yang direkomendasikan oleh Pemda untuk pemenuhan ketentuan produk pangan wajib fortifikasi untuk mendapatkan izin dan ketentuan sesuai jenis produk.

Menurut data pemetaan Produk berizin edar MD dari BPOM per 20 Desember 2022 ,di Provinsi NTB ada 1 yang terdaftar untuk produk minyak kelapa sawit, 6 garam beryodium, sedangkan untuk produk Tepung terigu sejauh ini belum ada yang terdaftar. Harapan kedepannya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan mampu berkolaborasi dengan baik dan lebih serius lagi dalam memperhatikan nilai mutu setiap produk yang dikonsumsi masyarakat terutama anak-anak sebagai bentuk dukungan dan keterlibatan semua pihak guna mewujudkan program pemerintah dalam menurunkan angka stunting di indonesia.