Dalam rangka mengawal HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti merek, hak paten, desain, hak komunal, dan Indikasi Geografis (IG), Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) NTB menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTB yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil KumHam Bapak Jusman, SE., MH pada Senin, 22 Juni 2020 di Ruang Rapat Dinas Perindustrian Provinsi NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disperin NTB, Nuryanti, SE., ME menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dikawal terkait Haki yaitu 1) mengawal IG untuk produk kerajinan ketak 2) mengawal Hak Paten untuk rapid test di Lab. Hepatika Mataram dan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), dan 3) mengurus hak komunal untuk makanan khas NTB ayam taliwang.
Pengurusan IG, Hak Paten, dan hak Komunal tersebut dalam rangka menjaga orisinalitas produk dan agar tidak diklaim oleh daerah lain. Keberadaan Haki tersebut menjadi bukti kekhasan suatu produk yang kita miliki. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Disperin NTB sangat concern terkait hal ini.


More Stories
Pelatihan Manajemen Mutu & Pengelolaan Sentra Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Kelembagaan Sentra IKM Banjir Peminat
FGD Isu Strategis Industri Garam di Nusa Tenggara Barat
Direktorat IKM LMEA Akan Adakan Bimtek Sepeda Listrik di NTB