Bentuk social distancing oleh individu adalah tidak mendatangi tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, food court, event besar yang dihadiri banyak orang, ruang publik, tempat pariwisata, dan lainnya. Selain itu, social distancing dapat dipraktekkan dengan menjaga jarak minimal dua meter dengan orang lain. Dengan jarak tersebut, maka dianjurkan tidak melakukan jabat tangan atau berpelukan saat bertemu satu sama lain. Sementara, social distancing yang diatur langsung oleh pemerintah seperti penangguhan event besar dan menutup ruang publik. Beberapa pemerintah daerah telah mengambil kebijakan ini.
Semoga informasi ini bermanfaat ya Sobat Industri semua. Ikhtiar membangun IKM NTB tentunya harus dibarengi dengan ikhtiar bersama untuk pencegahan penyebarluasan pandemi COVID-19 ini di Provinsi NTB yang kita cintai.






More Stories
Selamat Kepada Pemerintah NTB atas Penghargaan SAKIP Tahun 2021 dengan Kategori Sangat Baik (BB)
Dinas Perindustrian NTB merancang Kawasan Halal Industri Terpadu
NTB Bantu IKM Maksimalkan Ampas Minyak Goreng Kelapa