Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, menginisiasi forum audiensi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Sarana, Prasarana & Pemberdayaan Industri, Baiq Yunita Puji Widiani, ST., M. Si (bersama tim) mengikuti kegiatan Diskusi Izin Penerapan PMR untuk IKM di NTB melalui zoom meeting yang bekerjasama dengan Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Badan POM RI. Senin, 10 Oktober 2022
Industri pangan steril komersial diwajibkan menerapkan PMR karena jenis pangan tersebut merupakan kelompok pangan dengan resiko tinggi mengalami pencemaran terutama mikrobia.
Didik Joko Pursito, Plt. Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, mengatakan bahwa kebutuhan UMK diperlukan untuk bisa memproduksi pangan olahan yang baik (CPPOB) untuk memproduksi pangan yang aman dan bermutu. Beberapa contoh produk steril komersial sendiri seperti ikan dalam kaleng, rendang kalengan siap santap dan lain sebagainya.
Verifikasi terhadap validasi proses panas dilakukan oleh industri dalam rangka PMR terfokus pada pengujian distribusi panas, pengujian verifikasi performa retort yg bertujuan untuk diperolehnya titik terdingin sehingga dapat memverifikasi kecukupan panas yg diterima produk sehingga diperoleh nilai F0.
Dalam pembukaannya, Didik Joko Puristo juga menjelaskan bahwa penerapan PMR itu sebenarnya ada mekanisme khusus yang diantaranya ada tahap 1 sampai 3, pada tahap satu cukup dengan CPPOB dan F0, kemudian bahan steril komersial merupakan salah satu kendala yang saat ini dihadapi oleh UMK dimana harus memiliki kompetensi dan peralatan uji.
Terkait data PMR khusus dengan NTB melalui website pmr.pom.go.id adapun UMK yang telah melakukan pendaftaran dengan status yaitu UD. Lista dengan produk Ayam Bakar Taliwang yang saat ini sedang dalam proses revisi, PT. Yola Perbumi dengan produk Ayam Rarang dengan proses revisi, Sate Rembiga Goyang Lidah dengan produk Ayam Taliwang yang berstatus revisi, dan UD. Depot Taliwang dengan produk Ayam Pelecing dengan status revisi.
Dalam kesempatan ini, beberapa peserta IKM seperti H. Musleh IKM Sate Goyang Lidah mengajukan pertanyaan terkait sudah sejauh mana proses verfikasi produknya berlangsung dan menyampaikan kendala-kendala yang dilalui selama melengkapi berkas pengujian.
Selain itu pemateri lainnya, Chairun Nissa, Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Produksi Pangan Olahan Risiko Tinggi, mengatakan bahwa “Proses steril komersial membutuhkan proses panjang dalam pengujiannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka dari itu dimohon untuk bersabar dan tidak tergesa untuk mengetahui hasilnya”. Ungkapnya
Diskusi ditutup oleh Baiq Yunita Puji Widiani, ST., M. Si, yang dalam hal ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan dan kepada seluruh peserta lainnya yang ikut berpartisipasi dalam diskusi tersebut.
“Semoga kedepannya kami Disperin NTB bisa terus bersinergi dengan Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan, BPOM RI untuk memberikan Bimbingan Teknis kepada IKM di Provinsi NTB baik secara online maupun offline”. Tutupnya
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni Apt (bersama tim), Pendamping Uji F0 DitwasprodPO, IKM Binaan Disperin NTB, Politeknik Pariwisata Lombok dan OPD terkait.
