Industri Kreatif , Sandang, dan Kerajinan Dinas Perindustrian Provinsi NTB bekerjasama dengan Kantor Pusat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengadakan Bimbingan Teknis Dan HKI (Pendaftaran Merek) bagi pelaku usaha / IKM (Industri Kecil Menegah) di provinsi NTB. Jumlah peserta Kegiatan Bimtek sebanyak 35 orang yang beasal dari pelaku usaha/IKM.
Dari Penyelenggaraan Kegiatan Bimtek dan Fasilitasi HAKI (Pendaftaran Merek) bagi IKM yang dilaksanakan pada tnggal 22 s/d 24 Mei 2017. Dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1.Salah satu lingkup bidang Hak Kekayaan Intelektual adalah Merek.
2.Merek dari setiap produk harus berbeda.
3.Merek adalah suatu bentuk perlindungan hukum pemerintah terhadap pelaku usaha dalam menghadapi persaingan pasar terutama dalam era pasar bebas.
4.Melalui Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) IKM NTB para pelaku usaha/IKM NTB dapat meningkatkan pengetahuan tentang HKI dan mendaftarkan merek usahanya.
5.Dari Hasil Bimtek dapat difasilitasi sebanyak 35 merek.
Semoga melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (Pendaftaran Merek) Bagi IKM ini dapat membeikan manfaat bagi kemajuan pelaku usaha/IKM di provinsi NTB.

More Stories
Mahasiswa Magang Akutansi Unram Persentasikan Forecasting Untuk Pendampingan IKM
Penarikan Mahasiswa PKL, Kabid PSDI Harapkan Mahasiswa Terus Belajar Tentang Industrialisasi
400 UMKM Akan Terima NIB di Festival UMKM Inkreanesia